Nasional |

SURABAYA, iNews.id - Mantan anggota DPRD Surabaya menjadi korban penganiayaan setelah diduga mendapat perlakuan kekerasan dari besannya. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan memasuki tahap persidangan.

Korban diketahui bernama Ernawati, mantan anggota DPRD Surabaya. Dia hadir sebagai saksi korban dalam sidang pemeriksaan dengan terdakwa Fitri Setiawati di Ruang Sari III PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisan membacakan dakwaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Sidoyoso II, Surabaya. Dalam persidangan, jaksa mengonfrontir terdakwa terkait dugaan tindakan fisik terhadap korban.

“Apakah terdakwa menarik baju atau lengan Ernawati?” tanya jaksa dalam persidangan. Pertanyaan tersebut dibantah oleh terdakwa, meski dalam dakwaan disebutkan adanya tindakan penarikan paksa.

Kasus yang membuat mantan anggota DPRD Surabaya jadi korban penganiayaan ini bermula pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu, Ernawati mendatangi rumah Fitri Setiawati untuk membahas rencana pernikahan putrinya, Dwina Marsandri, dengan Cahyo Satrio Utomo, putra terdakwa.

Namun, pembicaraan keluarga tersebut berubah menjadi perdebatan. Ernawati menyatakan tidak menyetujui rencana pernikahan karena perbedaan pandangan terkait perpindahan agama. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga suasana memanas.

“Saya takut waktu itu, sudah pasrah,” ujar Ernawati dalam persidangan dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (30/1/2026).

Merasa tertekan, Ernawati kemudian memilih meninggalkan lokasi dan masuk ke dalam mobilnya. Namun situasi justru semakin memburuk. Dalam dakwaan disebutkan, pintu mobil korban dibuka secara paksa dan korban diminta turun.

Terdakwa Fitri Setiawati diduga menarik lengan kiri Ernawati sambil melontarkan kata-kata bernada penghinaan. Ucapan tersebut disebut meninggalkan luka psikologis bagi korban.

“Saya dihina. Sebagai orang tua, tentu sangat tersinggung,” kata Ernawati.

Selain trauma mental, mantan anggota DPRD Surabaya jadi korban penganiayaan ini juga mengalami luka fisik. Lengan korban mengalami memar dan luka gores sepanjang kurang lebih 15 sentimeter.

Akibat luka tersebut, Ernawati harus menjalani perawatan intensif dan opname selama tiga hari di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya. Kondisi itu diperkuat dengan Visum et Repertum tertanggal 14 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Fitri Setiawati didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa.

Kasus mantan anggota DPRD Surabaya jadi korban penganiayaan ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada persoalan hukum dan meninggalkan luka mendalam bagi semua pihak.



Original Article


#jatim