Nasional |

JAKARTA - Presiden Petisi Ahli, Pitra Ramadoni buka suara ihwal langkah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang melaporkan penetapan tersangkanya kepada Komnas HAM. Ketiganya adalah tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira Komnas HAM tidak memiliki jalur untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Pitra dalam program Interupsi, Kamis (22/1/2026).

Dia menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan itu sepenuhnya merupakan wewenang daripada kepolisian. Komnas HAM, kata Pitra, hanya bisa memberikan rekomendasi jika ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses hukum bergulir.

"Tapi saat ini kita tidak melihat adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korban maupun Polda Metro Jaya," ujarnya.

Justru korban, dalam hal ini Jokowi memberikan pengampunan kepada dua mantan tersangka, sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Itu adalah bukti bahwasanya Jokowi memiliki sifat kenegarawan, memiliki jiwa yang bersih dan memiliki jiwa pemaaf. Maka dari itu, seharusnya teman-teman para tersangka ini menyadari perbuatannya, sehingga ini dapat meringankan hukuman kepada mereka," tuturnya.



Original Article


#nasional