JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah tak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk mencabut status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang bergabung menjadi tentara Rusia usai desersi atau meninggalkan tugas.
Dave mengungkapkan, pencabutan kewarganegaraan memiliki ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.
"Namun, keputusan seperti itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara, " ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Namun, Dave memastikan, Komisi I DPR RI akan mencermati aspek hukum internasional dan diplomasi yang terkait, di samping menyerahkan proses hukum kepada lembaga berwenang.
"Prinsip kehati-hatian sangat penting agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan preseden yang keliru," kata Dave.
Ia melanjutkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas aparat negara adalah fondasi yang tidak boleh dikompromikan.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum harus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap Dave.
"Komisi I DPR RI mendukung langkah pemerintah menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap aparat negara memahami konsekuensi hukum, moral, dan diplomatik dari tindakan yang menyimpang," tuturnya.