Nasional |

ASAHAN, iNews.id - Tiga terdakwa kasus perampasan motor menggunakan senjata api menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Satu dari tiga terdakwa merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan.

Ketiganya divonis hukuman sembilan bulan penjara. Putusan vonis dibacakan majelis hakim untuk ketiga terdakwa masing-masing bernama Irvansyah, Nurdianto, dan Haidar Razali Fikri yang merupakan oknum ASN di BNN Asahan. 

Dalam persidangan terungkap, ketiganya menggunakan tiga pucuk senjata api milik BNN lengkap dengan amunisi saat melakukan aksinya di Pulau Rakyat, Asahan. Perbuatan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni sembilan bulan kurungan penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kisaran Alfonsius Siringo-ringo membenarkan putusan tersebut.

“Sudah ada vonis hakim hukuman pidana 9 bulan. Para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Alfonsius, Rabu (14/1/2026).

Mereka didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang digunakan para terdakwa dikembalikan kepada BNN Asahan.



Original Article


#sumut