Nasional |

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Auditor Ahli Pratama Fani Febriany terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran tersebut terkait status yang bersangkutan yang sempat menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan.

Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Etik, Gusrizal, menyatakan Fani dijatuhi sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian, yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi dan hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja," kata Gusrizal, Selasa (13/1/2026).

Diketahui, Fani Febriany merupakan istri dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka tersebut adalah Miki Mahfud, perwakilan dari PT KEM.

"Benar bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (26/8/2025).

 

Budi menegaskan, status Miki sebagai suami pegawai KPK tidak memengaruhi penanganan perkara. Ia tetap diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan bahwa pegawai KPK yang merupakan istri Miki telah diperiksa oleh internal. Hasilnya, tidak ditemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

“Hingga pernyataan ini dibuat, diketahui tidak ada keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang melibatkan suaminya,” pungkasnya.



Original Article


#nasional