Nasional |

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). 

1. Geledah KPP Jakut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledehan ini merupakan kegiatan penyidikan lanjutan usai KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait diskon pajak yang dilakukan pegawai di KPP Madya Jakarta Utara.

"Hari ini tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ia belum merinci apa saja barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, ia berjanji mengumumkan hasil penggeledahan ke publik.

"Saat ini tim masih melakukan penggeledahan tersebut, masih di lapangan. Nanti kami akan update terkait hasil penggeledahannya apa saja," tuturnya.

Seiring penggeledahan itu, KPK turut memeriksa kembali tiga dari lima tersangka. Ketiganya yang diperiksa merupakan tersangka kalangan penerima alias pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

"Nah berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan ataupun informasi yang kemarin sudah diperoleh oleh penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut," tutur Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Lima orang itu langsung ditahan ke Rutan Cabang KPK sejak Minggu (11/1/2026).

 

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  



Original Article


#nasional