JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada DJP Kemenkeu. Dwi ditetapkan tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (10/1/2025).
1. 5 TersangkaSelain DWB, KPK menetapkan dua pegawai pajak lainnya, yaitu Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua pihak swasta, yaitu Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Asep mengatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan secara singkat, perkara itu terkait pengurangan kewajiban pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar. Dari pengurangan pajak itu, KPK menduga para petugas pajak mendapat fee Rp8 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ucap Asep.
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).