Nasional |

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan negara mengalami kerugian mencapai Rp175 triliun akibat kerusakan hutan atau deforestasi. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan internal Lembaga Antirasuah, deforestasi kini seluas 608.299 hektare. 

1. Potensi Kerugian Negara Rp175 Triliun

"Rp175 triliun potensi kerugian negara dari sektor hutan," tulis KPK dalam akun Instagram resminya, @official.kpk yang dilihat pada Rabu (31/12/2025). 

KPK saat ini mengusut sejumlah dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Kasus itu antara lain suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT INHUTANI V senilai Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon, suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor senilai Rp8,9 miliar, serta suap izin usaha perkebunan & Hak Guna Usaha di Kab Buol senilai Rp3 miliar. 

Hutan Indonesia merupakan salah satu kawasan hutan paling luas di dunia, dengan total luas 95,9 juta ha atau 2 dari luas hutan di seluruh dunia. KPK menyatakan, hutan wajib dijaga dan dilestarikan. 

Akan hal itu, KPK meluncurkan dashboard JAGA HUTAN pada pada 19 Desember 2025. Melalui dashboard tersebut, masyarakat bisa berperan aktif menjaga kelestarian dengan berdiskusi dan melaporkan adanya dugaan korupsi di sektor hutan.

"Mari bergerak bersama dan ambil peran dalam melindungi hutan dan menyelamatkan sumber daya alam, dari ancaman korupsi dan eksploitasi," tuturnya.



Original Article


#nasional