RIAU24.COM-PT Bukalapak.com digugat sebuah perusahaan pengembang properti bernama PT HarmasJalesvevadengan nilai gugatan Rp1,10 triliun kePengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terdaftar pada Kamis (30/60 dengan nomor perkara 575/Pdt.g/2022/PN JKT.SEL.
zxc1
Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, HarmasJalesvevajuga menggugat PT Leads Property Services Indonesia dan PT Cahaya Karya Makmur.
Gugatan yang mereka sampaikan terkait kerugian materiil yang diderita Harmas untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 (lima) tahun.
Kerugian materiil tersebut mereka sebut mencapai kisaran Rp107,422 miliar.
Gugatan juga mereka sampaikan terkait kerugian immateriilberupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajibanBukalapakdan tergugat lainnya yang diperkirakan Harmasbisa menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha mereka, berkurangnya reputasi dan/atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usahaperusahaan.
Untuk kerugian ini, Harmasmenuntut ganti rugi Rp1 triliun. Harmasmeminta pengadilan yang mengabulkan gugatannya.
"Menyatakantergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), menghukumtergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat," kata mereka seperti dikutip Selasa (5/7/2022).
zxc2
Selain itu, Harmasmeminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi (platform peranti keras komputer, platform peranti lunak komputer, manajemen dan penyimpanan data atau cloud server, platform jaringan/telekomunikasi, platform internet, layanan dan konsultasi integrasi sistem, platform sistem operasi) dan peralatan kantor, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua miliktergugat.
Menanggapi gugatan itu, Bukalapakmelalui Head of PR Bureau merekaMonica Chuamenyatakan sedang menunggu dokumen daripengadilan untuk dipelajarisambil menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Namun, pihaknya yakin akan memenangkan gugatan itu.
"Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," ujarnya.