GenPI.co - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis zona terbaru ganjil genap di DKI Jakarta.
"Lokasi ganjil-genap di Jakarta yang tadinya 13 kawasan menjadi 26. Keputusan itu sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5).
Zona baru ganjil-genap di 26 titik ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Untuk 13 kawasan ganjil genap sudah berlaku lama, jadi ada penindakan," kata Sambodo.
Informasi mengenai 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti.
Peraturan ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang baru akan diterapkan mulai 6 Juni 2022.
"Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu, kami akan laksanakan uji coba," jelas Sambodo.
Sambodo menuturkan tidak banyak perubahan terkait lokasi ganjil genap ini.
Hanya saja, lokasi ganjil genap di kawasan Salemba ditambah menjadi dua ruas jalan yaitu Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jalan MH Thamrin 2. Jalan Jenderal Sudirman 3. Jalan Sisingamangaraja 4. Jalan Panglima Polim 5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang 6. Jalan Tomang Raya 7. Jalan S. Parman 8. Jalan Gatot Subroto 9. Jalan MT Haryono 10. Jalan HR Rasuna Said 11. Jalan DI Panjaitan 12. Jalan Ahmad Yani 13. Jalan Gunung Sahari 14. Jalan Pintu Besar Selatan 15. Jalan Gajah Mada 16. Jalan Hayam Wuruk 17. Jalan Majapahit 18. Jalan Medan merdeka Barat 19. Jalan Suryopranoto 20. Jalan Balikpapan 21. Jalan Kyai Caringin 22. Jalan Pramuka 23. Jalan Salemba Raya sisi Barat 24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 25. Jalan Kramat Raya 26. Jalan Stasiun Senen (*)
Video populer saat ini: