Nasional |

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman atas dugaan kasus terorisme. Zulkarnaen merupakan dalang Bom Bali I yang ditangkap Desember 2020 usai buron 18 tahun.

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Iya, betul (vonis 15 tahun penjara), ucap Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu (19/1/2022).

Dalam amar tersebut, barang bukti yang diamankan dari Zulkarnaen yakni sepeda motor Merk Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.

Adapun vonis pidana Zulkarnaen akan dikurangi penahanan yang telah dijalani. Dalam amar tersebut hakim memerintahkan terdakwa melanjutkan masa penahanannya.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, tutur amar tersebut.

Untuk diketahui, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 2020. Saat itu Zulkarnaen yang buron selama 18 tahun merupakan otak dalam peristiwa Bom Bali I. Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan tahun baru.

Zulkarnaen pimpinan Askari Markaziah JI, dan masuk dalam DPO Polri selama 18 tahun, dia juga merupakan aktor dibalik teror Bom Bali 1 pada 2002 dan Bom Bali 2 pada tahun 2005," Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2020).



Original Article


#News