Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Barang Bawaan ke Luar Negeri, Netizen: Amburadul!

Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Barang Bawaan ke Luar Negeri, Netizen: Amburadul!

Travel | inews | Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:33
share

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Bea Cukai kepada warga yang akan liburan ke luar negeri mendapatkan protes dari netizen. Kebijakan tersebut terkait dengan barang bawaan.

Ya, Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan aturan baru mengenai barang bawaan maksimal dari luar negeri. Masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri juga diwajibkan melaporkan barang bawaannya agar tidak terkena pungutan saat kembali.

Cara agar tidak dikenakan pungutan juga telah dijelaskan dalam unggahan video di akun Instagram Bea Cukai Kualanamu. Di sana dijelaskan secara rinci alur pendaftaran barang penumpang yang akan dibawa ke luar negeri.

Unggahan video tersebut langsung menjadi perbincangan warganet yang merasa Bea Cukai mempersulit penumpang. Sebab, mereka harus mendatangi pos-pos yang seharusnya tidak perlu didatangi ketika keberangkatan.

Salah satu warganet X (Twitter) @ismailfahmi, memberikan penjelasan lebih detail dan mempertanyakan beberapa hal soal alur perjalanan ke luar negeri. Menurutnya, saat ini yang ingin bepergian ke luar negeri harus mempersiapkan waktu lebih banyak.

“Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes?

Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantre dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja.BHabis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE.

Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar2 dibawa kembali. Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor?

Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea.

"Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?,” tulis @ismailfahmi dalam cuitannya.

Namun, Ismail juga mengunggah tangkapan layar mengenai percakapan akun Bea Cukai dengan salah satu netizen. Di sana memperlihatkan, pendaftaran barang saat akan berangkat ke luar negeri tidak diperlukan apabila masih memiliki bukti pembelian di Indonesia.

“Apabila kakak membawa barang dari Indonesia, apa yang dapat menjadi bukti barang tersebut merupakan barang pembelian dari dalam negeri atau di bawa dari Indonesia? Jika memang tidak memiliki invoice pembelian, maka disarankan untuk disampaikan pada dokumen BC 3.4,” tulis Bea Cukai dalam cuitannya membalas pertanyaan netizen.

Menanggapi aturan baru tersebut, warganet ramai-ramai mengecam hal tersebut yang dianggap membuang waktu. Selain itu, netizen juga keberatan karena harus membongkar kembali barang bawaan mereka yang sudah tersusun rapih di koper.

“buang buang waktu, buang buang tenaga, buang buang emosi,” tulis @idextra***.

“Barang pribadi kita sendiri kenapa jadi urusan mereka ya. Segini amat buat nyari2 pajak tambahan,” ujar @Mikael****.

“Pernah dikasih tau begini secara langsung di bandara sama org BC. Mmg desain mekanisme ini ada di internal BC. Sekali lg pembuat aturannya tdk melihat kesiapan lapangan. Hasilnya ya amburadul malahan,” ujar @fortisfor***.

Topik Menarik