Bawaslu Imbau Caleg Petahana Tak Kampanye Saat Kegiatan Reses Guspardi Gaus Masa Kampanye Sudah Diatur KPU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau para anggota DPR atau DPRD tidak menjadikan reses atau kunjungan kerja ke konstituennya, sebagai ajang kampanye. Bawaslu meminta reses dilakukan seperti biasa saja.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur, bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya. Tetapi, kata dia, jangan sampai kunjungan kerja ke konstituen itu dimanfaatkan untuk kampanye.
Namanya reses, menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tapi, tidak boleh ada ruang kampanye, terutama Calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut, cetus Puadi dalamWorkshopPersiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Rabu (27/9/2023).
Puadi juga mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan diri tetap netral. Serta, menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Puadi mewanti-wanti agar ASN tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu, sehingga tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan.
Atas imbauan tersebut, bakal caleg petahana dari DPR angkat bicara. Misalnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Berikut wawancara dengan Guspardi Gaus mengenai hal tersebut.
Anda akan maju kembali sebagai Caleg DPR?
Iyalah, saya masih muda. Baru masuk usia 68 tahun.
Bawaslu mengimbau caleg petahana tidak memanfaatkan reses untuk kampanye. Tanggapan Anda?
Kapan masa kampanye, sudah diatur KPU. Sekarang bukan kampanye, tapi memberi tahu masyarakat bahwa saya maju lagi. Boleh itu.
Petugas Bawaslu itu mengawasi pelanggaran yang dilakukan KPU atau peserta Pemilu terhadap peraturan yang berlaku. Tapi, di luar masa kampanye, tidak ada aturan yang dilanggar. Kalau masa tenang, itu memang tak boleh kampanye.
Kalau sekarang bagaimana?
Yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), masa kampanye mulai November, selama 75 hari. Nanti ada masa tenang selama tiga hari.
Di luar itu, tidak ada pelanggaran yang dilakukan bakal Calon Anggota Legislatif. Lagi pula, sekarang belum ada calon, masih bakal calon.
Maksud Anda, selama masih bakal caleg, mengenalkan diri atau kampanye sambil reses itu bebas?
Tidak ada aturan yang mengatur itu, baik Peraturan KPU maupun Bawaslu.
Apakah perlu aturan lebih detail mengenai batasan masa yang termasuk reses, dan mana yang termasuk kampanye bagi caleg petahana?
Bawaslu harus paham aturan, kapan bertugas, kapan berfungsi mengawasi KPU atau Peserta Pemilu dalam melakukan tindakan-tindakan yang bernuansa melakukan pelanggaran. Selagi tidak ada aturan yang mengatur tentang sesuatu, kenapa harus dilarang.
Apakah Anda tidak setuju imbauan KPU tersebut?
Saya taat asas, taat hukum. Apalagi sebagaiincumbent,kami yang membuat regulasinya. Kami yang membuat aturan mainnya
Setiap PKPU yang dibuat, setiap aturan Bawaslu yang ditetapkan, itu dikonsultasikan dulu ke DPR. Tentu kami taat asas, taat hukum.
Komitmen saya, tidak akan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, kalau tidak ada larangan, kenapa kami dilarang melakukan sesuatu. Itu kan tidak melanggar aturan.
Bakal caleg petahana Hidayat Nur Wahid meminta Bawaslu memahami batasan bagi caleg petahana. Dia khawatir ada penilaian keliru. Ada tanggapan?
Memang seharusnya Bawaslu memahami betul peraturan tentang kepemiluan. Baik yang dibuat oleh KPU, Bawaslu atau Undang-Undang yang berlaku. NNM




