Deretan Situasi Genting yang Membolehkan para Muslim Makan Babi

Deretan Situasi Genting yang Membolehkan para Muslim Makan Babi

Travel | BuddyKu | Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:14
share

Umat Islam mengetahui betul bahwa babi adalah salah satu dari segelintir makanan yang dilarang dikonsumsi oleh Allah SWT. Dan larangan memakan babi ini tidak datang tanpa alasan jelas.

Babi dianggap sebagai makhluk yang tidak suci dan memiliki sifat buruk. Hal ini terlihat dari gaya hidup babi yang rakus, kotor, dan terlalu berlebihan, tidak mencerminkan Agama Islam yang menganjurkan umatnya untuk menahan diri dari berbagai godaan.

Lebih dari itu, dari sisi sains, babi juga mengandung cacing pita yang bisa menyebabkan berbagai penyakit berbahaya. Ini semakin menekankan larangan bagi para Muslim untuk memakan babi karena bisa berpengaruh terhadap kesehatan.

Namun, dalam situasi genting, Agama Islam memperbolehkan para Muslim untuk makan babi, tentunya dengan catatan khusus. Berikut pembahasannya melansir situs Tafsir Al-Quran pada Rabu (30/8/2023).

Situasi yang Membolehkan Muslim Makan Babi

Dalam situasi darurat seorang muslim diperbolehkan mengonsumsi makanan yang haram guna menyelamatkan nyawa. Dalam diskursus fikih, situasi ini termasuk dalam kaidah ad-dharurat tubihu al-mahzhurat yang berarti dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan.

Dengan kata lain, situasi tersebut bersifat temporal dan terikat dengan kedaruratan. Kebolehan mengonsumsi makanan yang haram dalam konteks darurat ini telah disebutkan beberapa kali dalam Al-Quran. Salah satunya adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 173.

Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Allah SWT menjelaskan makanan-makanan yang haram bagi muslim, yakni bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih dengan selain nama Allah SWT, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas tanpa sempat disembelih.

Selain itu, diharamkan juga untuk mengundi nasib karena itu merupakan kefasikan. Menurut Quraish Shihab ada juga Q.S. Al-Maidah ayat 3 yang turun ketika Nabi Muhammad SAW melakukan haji Wada pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun kesepuluh Hijriah. Ayat tersebut berbunyi:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pada bagian akhir ayat, disebutkan bahwa barang siapa yang terpaksa atau terdesak untuk memakan secara tidak berlebihan dan tidak lebih dari keperluannya. Allah SWT akan memaafkan perbuatan tersebut karena ia berlaku demikian atas paksaan situasi.

Menurut para ulama, darurat adalah situasi mendesak, baik karena lapar yang bersangatan maupun paksaan orang lain yang mengharuskan seseorang untuk memakan sesuatu untuk melestarikan hidup.

Sebagai contoh, dalam perjalanan seorang musafir, ia terjebak di hutan dan mengalami kelaparan karena tidak memiliki cadangan logistik. Di saat bersamaan, ia tidak menemukan makanan lain kecuali bangkai sapi. Jika ia tidak memakannya, maka ia akan sekarat atau bahkan meninggal dunia. Pada kasus ini, ia diperbolehkan untuk memakan bangkai tersebut seperlunya.

Pandangan seperti ini juga diungkapkan oleh berbagai ulama, termasuk Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad. Mereka menjelaskan bahwa jika seseorang berada dalam kondisi terdesak dan kelaparan yang mengancam nyawanya, maka makan daging babi dapat diperbolehkan demi kelangsungan hidup.

Topik Menarik