Pungutan Seragam di SMP Negeri 2 Mojogedang Karanganyar, Kadisdikbud: Sudah Ditangani Inspektorat

Pungutan Seragam di SMP Negeri 2 Mojogedang Karanganyar, Kadisdikbud: Sudah Ditangani Inspektorat

Travel | BuddyKu | Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:20
share

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri 2 Mojogedang, Kabupaten Karanganyar tengah menjadi sorotan.

Hal itu lantaran terkait adanya pungutan seragam sekolah yang akhir-akhir ini santer jadi perbincangan.

Informasi yang berhasil diperoleh iNewskaranganyar.id, harga satu set seragam sekolah seperti seragam pramuka, batik dan seragam nasional beserta atributnya mencapai kisaran Rp 947.000. Tentunya dengan adanya pungutan itu membuat orang tua siswa merasa terbebani.

Salah satu orang tua siswa, Mira 31 (nama samaran, red), ketika berbincang dengan wartawan mengaku merasa terbebani dengan adanya biaya seragam. Meski satu sisi anaknya telah masuk sekolah dan mendapatkan seragam dari hasil jerih payah uang pinjaman, Selasa 22 Agustus 2023.

Perempuan yang mengaku setiap harinya berdagang sayuran keliling itu, kini harus memutar otak untuk melunasi hutangnya guna membayar untuk pengeluaran biaya seragam anaknya.

Saya keberatan dengan biaya seragam anak saya pak, semua seragam harus dari sekolah dan harganya Rp 947.000. Seragam itu tidak boleh beli dari luar sekolah, kalau boleh kan pasti harganya bisa dibawah itu,terang Mira saat berbincang dengan wartawan.

Saya masih bingung harus melunasi cicilan untuk membayar hutang ke tetangga, karena uang itu saya pinjam dari tetangga dan ini belum lunas. Kalau saya keliling paling juga dapat Rp 60.000 sampai Rp 80.000, katanya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mojogedang, Sariman, kepada wartawan pun menjelaskan terkait pengadaan seragam sekolah tersebut. Namun kata Sariman, kewenangan itu ada di komite.

Sariman menegaskan, bahwa persoalan seragam sekolah tersebut diklaim sudah selesai. Dengan begitu, saat ini pihaknya akan fokus dengan pembelajaran sekolah.

Persoalan seragam sudah selesai mas, dan itu pun bukan kewenangan sekolah tapi dari komite. Kalau batik dan atribut tidak boleh dibeli dari luar dan juga ada dari koperasi tidak banyak, jelas Sariman ketika dikonfirmasi wartawan.

Ada 224 siswa di SMPN 2 Mojogedang, Karanganyar, tuturnya.

Meski begitu, usai wartawan melakukan wawancara terkait persoalan seragam tersebut, Sariman pun berupaya meminta untuk menemui dengan pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mojogedang.

Pasalnya, kata Sariman, pengurus LSM itu dianggap sebagai koordinator perihal persoalan seragam sekolah di SMP Negeri 2 Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Coba nanti mas sowan (ketemu) ke Mas \'N\' untuk komunikasi soal seragam. Persoalannya masalah seragam ini sudah di handel sama beliau,pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo menjelaskan terkait persoalan itu. Menurut Yopi, persoalan tersebut sudah ditangani inspektorat.

Sudah ditangani Inspektorat jelas Yopi dengan singkat ketika dikonfirmasi wartawan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida pun turut menyoroti persoalan pungutan seragam di Kabupaten Karanganyar. Menurut Farida, penjualan seragam sekolah sangat dilarang.

Dengan begitu, Farida menegaskan, bahwa sekolah dilarang melakukan penjualan seragam sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, Ombudsman meminta Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bupati untuk segera melarang penjualan seragam sekolah.

Ini ketentuannya sangat jelas ya, bahwa sekolah dilarang menjual seragam. Kalau ada sekolah yang masih menjual seragam, maka dari Inspektorat, Kepala Dinas atau pun Bupati harus bergerak untuk menghentikan dan melarang, tegas Siti Farida kepada wartawan melalui selulernya.

Kendati demikian, Farida berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Ombusdman jika terdapat peristiwa pungutan seragam atau pun maladministrasi kembali terjadi di daerah di Jawa Tengah. Masyarakat pun diharapkan dapat melaporkan ke nomor layanan Ombudsman Provinsi Jateng dengan nomor 08119983737. ***

Topik Menarik