Haji Tamattu: Pengertian, Cara Pelaksanaan dan Ketentuan Dam

Haji Tamattu: Pengertian, Cara Pelaksanaan dan Ketentuan Dam

Travel | BuddyKu | Senin, 12 Juni 2023 - 17:44
share

JAKARTA, iNews.id - Haji Tamattu merupakan salah satu jenis haji yang dilaksanakan umat Islam. Namun, apa yang dimaksud dengan itu dan bagaimana cara melaksanakannya?

Apa Itu Pelaksanaan Haji Tamattu?

Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia 1444 H/2023 M, kata tamattu berarti bersenang-senang.

Secara bahasa, tamattu adalah masdar dari asal kata tamattaa, tamattaa-yatamattau-tammattuan yang berarti bersenang-senang. Maksudnya, haji tamattu adalah melaksanakan umrah terlebih dulu sebelum mengerjakan ibadah haji.

Hal ini berarti, setelah melakukan umrah, usai tahalul, seseorang boleh bersenang-senang. Ia akan berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Zulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Zulhijjah, tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.

Selama jeda waktu tahallul itu, jemaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Akan tetapi, ia dikenakan dam.

Adapun pelaksanaan ibadah haji tamattu dilakukan saat berangkat ke Tanah Suci di bulan haji yaitu Syawal, Zulqadah, dan Dzulhijjah sebelum hari Arafah. Selanjutnya, berihram dari miqat dengan niat melakukan umrah bukan haji.

Setibanya di Makkah kemudian menyelesaikan ihram serta berdiam di Makkah hingga menunggu datangnya Hari Arafah. Setelah umrah, biasanya jemaah menunggu hingga satu minggu atau bahkan satu bulan hingga pelaksanaan ritual haji.

Kenapa Haji Tamattu Harus Membayar Dam?

Hal ini membuat jemaah dapat lebih leluasa serta tidak kena ketentuan atau hal yang diharamkan bagi orang yang ihram. Orang yang melaksanakan haji tamattu wajib membayar denda, yang termasuk kategori dam nusuk.

Dam, berdasarkan istilah, bermakna mengalirkan darah dengan menyembelih ternak unta, sapi, atau kambing di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Sesuai ketentuan manasik, dam nusuk dikenakan pada jemaah haji yang mengerjakan haji tamattu atau haji qiran bukan karena melakukan kesalahan.

Penyembelihan hewan haji tamattu dilakukan di Makkah. Apabila dilaksanakan di luar Tanah Haram itu, maka hukumnya tidak sah. Apabila seseorang tidak mempunyai kemampuan ekonomi membeli seekor kambing untuk membayar dam, maka ia wajib menggantinya dengan berpuasa sebanyak 10 hari.

Ketentuannya, tiga hari puasa dikerjakan di Makkah, sementara sisanya yaitu tujuh hari puasa dilakukan setelah pulang dan tiba di Tanah Air. Demikian pengertian haji tamattu dan cara melaksanakannya.

Topik Menarik