Wajib Dimiliki saat ke Luar Negeri, Apa Perbedaan Paspor dan Visa?
PASPOR dan Visa merupakan dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke luar negeri. Hanya saja, tak semua negara membutuhkan visa untuk bisa masuk ke dalam wilayahnya.
Walaupun Paspor dan Visa wajib dimiliki untuk tujuan imigrasi, tapi dua dokumen ini sebenarnya berbeda. Sebagian orang mungkin sudah paham betul perbedaan antara keduanya.
Namun bagi yang belum mengerti, berikut ini merupakan beberapa poin yang menjadi pembeda antara Paspor dan Visa.
Bentuk Fisik
Perbedaan paspor dan Visa yang cukup mencolok adalah dari segi bentuk fisik. Wujud paspor berupa buku saku , sementara visa berbentuk stiker dengan hologram khusus.
Mengutip dari imigrasi.go.id , stiker visa ini ditempelkan pada lembar paspor. Selain itu, kini juga ada visa digital atau visa online.
Fungsi
Selanjutnya, perbedaan antara paspor dan visa terletak pada segi fungsi. Situs Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan paspor diibaratkan sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Isinya berupa data identitas yang menandakan bahwa Anda benar warga negara Indonesia yang hendak berkunjung ke luar negeri untuk sebuah kepentingan.
Adapun visa sendiri berguna sebagai dokumen penanda bahwa pemerintah negata tujuan telah setuju Anda berkunjung ke negara mereka. Visa ini juga untuk menjaga keamanan maupun stabilitas negara.
Instansi yang Membuat Dokumen
Seperti yang diketahui, paspor dan visa sama-sama diperlukan apabila akan terbang ke negara orang. Tapi, instansi yang mengeluarkan dua dokumen tersebut jelas berbeda.
Paspor diterbitkan oleh negara asal. Dalam hal ini masyarakat Indonesia memperoleh paspor dari Direktorat Jendelal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lain halnya dengan visa, kedutaan besar negara tujun lah yang mengeluarkannya.
Cara Pengajuan
Cara pengajuan paspor dan visa pun jelas berbeda. Pemohon paspor membutuhkan dokumen lebih sederhana seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah / buku nikah/surat baptis, serta surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor imigrasi terdekat.
Lantas bagaimana dengan paspor? pengajuannya cukup rumit, yakni menyetor paspir dan rekening koran jangka waktu tertentu. Lalu, pembuatan visa bukan dilakukan di kantor imigrasi, melainkan kedutaaan besar negara tujuan atau bisa juga online melalui molina.imigrasi.go.id


