Jenis Denda Pelanggaran dalam Ibadah Haji atau Umrah
JENIS denda pelanggaran dalam ibadah haji atau umrah sangat penting diketahui. Haji dan umrah menjadi salah satu ibadah bagi umat Islam. Dalam praktiknya tentu ada syarat atau ketentuan yang harus dipatuhi, apabila melanggar akan ada denda atau sanksi (dam).
"Larangan haji itu ada untuk laki-laki, ada pula khusus untuk perempuan, dan ada juga yang berlaku untuk keduanya. Diketahui larangan haji ini berlaku dimulai sejak masuk ihram sampai tahalul," jelas keterangan dalam kanal YouTube Almustari.

Bagi jamaah haji dan umrah laki-laki dilarang menggunakan pakaian berjahit, mengenakan penutup kepala atau perekat seperti topi atau kopiah, serta memakai alas kaki yang menutupi mata kaki.
Sementara larangan untuk perempuan yakni menutup kedua telapak tangan, selalu menutup muka dengan cadar atau masker, lainnya.
Kemudian larangan dalam ibadah haji atau umrah untuk keduanya, baik laki-laki ataupun perempuan, yaitu memakai wangi-wangian, tapi boleh itu dilakukan sebelum berihram.
Lalu dilarang memotong kuku, memotong atau mencabut rambut ada di badan, menikah atau menikahkan, berhubungan suami istri, bercumbu rayu atau bermesraan, membunuh binatang yang ada di Tanah Suci, menebang atau merusak pohon di tanah suci dan terakhir berkata kasar jorok ataupun bertengkar.
Denda atau konsekuensi melanggar aturan haji dan umrah dikenal dengan istilah dam. Berikut jenisnya, sebagaimana telah Okezone himpun:
1. Tartib dan taqdir
Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syari, tidak mabit di Mina tanpa alasan syari, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada.
Maka sembelih seekor kambing, apabila tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji, dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Atau tidak sanggup berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syari yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.
2. Tartib dan ta\'dil
Apabila seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahalul awal (dalam ibadah haji) dan sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah). Maka dendanya menyembelih seekor unta.
Jikalau tidak mampu, maka boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu, dan jika tidak mampu, diganti dengan menyembelih 7 kambing. Apabila tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta.
Bila masih juga tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan dibeli seharga seekor unta.
"Denda harus ditunaikan saat pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan. Tetapi diwajibkan mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah," terang dalam nu.or.id .
3. Takhyir dan ta\'dil
Dam ketiga ini boleh dengan memilih salah satu dari denda berikut: Sembelih binatang sebanding dengan binatang yang diburu, memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Mekah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).
Konsekuensi bagi muhrim yang berburu/membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram, muhrim menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah.
4. Takhyir dan taqdir
Adapun denda terkahir atau keempat ini diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: Menyembelih seekor kambing, atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud), atau berpuasa 3 hari.
Ketentuan ini bagi pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian berjahit, topi dan lainnya, atau mengecat- memotong kuku dan memakai wangi-wangian.
Sementara dam untuk jamaah melakukan perkosaan, percumbuan atau hubungan suami istri selepas tahalul awal juga termasuk kategori pelanggaran dam keempat. Sedangkan dendanya menyembelih seekor unta/bersedekah seharga seekor unta, atau pun berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan dibeli seharga satu unta.
Wallahu a\'lam bisshawab .







