Pemerintah Minta Jangan Ada Boikot Penjualan Minyak Goreng

Pemerintah Minta Jangan Ada Boikot Penjualan Minyak Goreng

Travel | BuddyKu | Senin, 1 Mei 2023 - 06:26
share

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meminta agar pengusaha ritel yang tergabung di dalam asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern.

Sekedar informasi, permintaan tersebut muncul usai Aprindo merencanakan akan memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern. Hal ini lantaran utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan pihaknya akan memanggil Aprindo pekan depan. Karena itu, pihaknya meminta agar rencana boikot penjualan minyak goreng terebut tidak dijalankan.

Kami akan mengundang secara formal Aprindo untuk berdiskusi dengan kami, untuk membicarakan dan untuk menghimbau teman-teman di angkutan Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern," ujar Isy di Jakarta, kemarin.

Isy mengatakan, Kemendag juga masih menunggu pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Agung perihal pembayaran rafaksi minyak goreng. Selama proses pertimbangan hukum tentang rafaksi minyak goreng dilakukan, Kemendag secara aktif memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

"Kami masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan teman-teman Kejaksaan Agung, karena beberapa data yang masih diperlukan oleh teman-teman Kejaksaan Agung dari permintaan yang diminta itu ada beberapa hal yang sedang kami sampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Bantuan Beras sudah Capai 71%

Sebelumnya Roy Nicholas Mandey mengancam akan menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng di toko ritel, jika utang pembayaran rafaksi minyak goreng tak kunjung dibayar.

Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari Badan Penyelenggaran Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sumber dananya bukan dari alokasi APBN, melainkan bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disetorkan pelaku usaha CPO kepada BPDPKS.

"Opsi tersebut di antaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat," ujar Roy.

Topik Menarik