Mengenal 5 Standar Akuntansi di Indonesia yang Berlaku Hingga Saat Ini
Setidaknya hingga tahun 2025 nanti, ada 5 Standar Akuntansi di Indonesia yang berlaku Standar Akuntansi Keuangan memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan dari pemerintah, individu, dan bisnis. Proses akuntansi merupakan bahasa universal dalam dunia bisnis yang menghasilkan laporan keuangan sebagai produknya. Laporan keuangan ini memberikan informasi mengenai aset, utang, modal, pendapatan, dan beban dari masing-masing pihak.
Kewajiban penyusunan laporan keuangan telah ditetapkan untuk pemerintah dan bisnis swasta dengan tujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan dengan stakeholder masing-masing pihak. Selain itu, laporan keuangan juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang dalam kaitannya dengan perpajakan. Setelah dilakukan koreksi fiskal berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan.
Standar akuntansi menjadi penting seiring dengan perkembangan dunia bisnis dan kompleksitas transaksi yang bahkan tidak mengenal batas negara. Hal ini penting untuk penyusunan informasi keuangan yang sama agar kinerja antar pihak dapat dinilai dan dibandingkan dengan lebih baik. Di Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk bisnis dan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk (SAP) untuk pemerintah.
5 Standar Akuntansi di Indonesia
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan suatu peraturan akuntansi yang mengatur pengungkapan informasi keuangan dari suatu entitas atau perusahaan. SAK diterapkan untuk memastikan bahwa informasi keuangan yang disajikan oleh perusahaan benar-benar mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara transparan dan akurat. Berikut adalah 5 Standar Akuntansi di Indonesia yang perlu diketahui:
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
SAK terdiri dari 43 PSAK, 20 ISAK, dan 12 PPSAK. SAK merupakan standar akuntansi keuangan yang paling umum diterapkan oleh perusahaan. SAK disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Indonesia dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2021. SAK merupakan pengembangan dari Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dengan melakukan konvergensi IFRS Standards: IFRS, IAS, IFRIC, dan SIC.
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
SAK ETAP terdiri dari 30 Bab pengaturan dan dilengkapi dengan daftar istilah. SAK ETAP diterapkan sejak 1 Januari 2011 dengan menggunakan konsep biaya historis dan pengaturan yang lebih sederhana dari SAK. SAK ETAP disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Indonesia dan berlaku efektif hingga 31 Desember 2024, kemudian digantikan oleh SAK EP.
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)
SAK EP terdiri dari 35 Bab pengaturan dan 3 Lampiran: Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi, Daftar Istilah, dan Penyesuaian terhadap SAK dan SAK EMKM. SAK EP diterapkan untuk entitas swasta atau privat dengan skala usaha menengah ke atas. SAK EP menggantikan SAK ETAP per 1 Januari 2025. SAK EP disusun berdasarkan IFRS for SMEs edisi 1 Januari 2015 yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. SAK EP memiliki sekitar 300 halaman dan disusun oleh DSAK-IAI.
- Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)
SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah dengan skala usaha kecil. SAK EMKM terdiri dari 18 Bab Pengaturan dan dilengkapi dengan Dasar Kesimpulan serta Contoh Ilustratif Laporan Keuangan. SAK EMKM berlaku efektif sejak 1 Januari 2018. SAK EMKM memiliki sekitar 70 halaman dan disusun oleh DSAK-IAI.
- Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)
SAK Syariah diterapkan pada entitas syariah maupun entitas non syariah yang melakukan akad atau transaksi berbasis syariah. SAK Syariah memiliki karakteristik khas yang tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep yang digunakan pada SAK Umum. Proses penyusunan SAK Syariah selalu mengacu pada Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. SAK Syariah terdiri dari KDPPLKS, 13 PSAK, dan 2 ISAK. Memiliki sekitar 358 halaman dan disusun oleh DSAS-IAI.

