5 Fakta Mbah Slamet Terancam Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Berencana di Banjarnegara

5 Fakta Mbah Slamet Terancam Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Berencana di Banjarnegara

Travel | BuddyKu | Rabu, 5 April 2023 - 05:17
share

JAKARTA - Aksi dukun pengganda uang Tohari (TH) Alias Mbah Slamet (45) akhirnya berakhir. Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang Tohari.

Berikut fakta-faktanya:

1. Berkedok sebagai Dukun

Dalam melancarkan aksinya, warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara itu berkedok sebagai dukun pengganda uang.

Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan orang hilang dari anak korban, GE pada 27 Maret lalu. Dalam laporan itu, GE menjelaskan bahwa ayahnya tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Maret.

2. Korbannya Diracun

Tersangka mengaku melakukan pembunuhan dengan cara meracuni salah seorang pasien penggandaan uang. Kemudian, mengubur korban.

"Mengetahui keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian, ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.

Setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki. Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi.

3. Istrinya Senang

Dengan penangkapan Tohari, istrinya, Seneh bukannya merasa sedih. Dirinya malah bersyukur, karena merasa sakit hati dengan kelakuan suaminya itu.

"Saya sudah lega, karena itu nyakiti saya sudah lama. Saya lihat sering sama perempuan lain, kan saya juga sakit hati. Makanya, saya dengar sudah ditangkap alhamdulillah," ujar Seneh.

4. Setahun Tidak Pulang ke Rumah

Menurut Seneh, suaminya juga sudah setahun tidak pulang ke rumah. Saat masih di rumah, diakuinya sering membawa tamu, sedangkan dirinya sebagai istri hanya menyediakan minuman.

"Sebelumnya sering bawa tamu. saya disuruh minum kasih kopi pulang. Saya kan gitu, saya enggak tau orang mana," katanya.

5. Terancam Hukuman Mati

Tersangka Tohari dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.

Topik Menarik