Viral Selebgram Muslim Lina Mukherjee Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya Menurut Islam

Viral Selebgram Muslim Lina Mukherjee Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya Menurut Islam

Travel | BuddyKu | Senin, 20 Maret 2023 - 10:33
share

VIRAL selebgram Muslim Lina Mukherjee sengaja makan babi lantaran penasaran dengan rasanya. Lantas, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

Dilansir Muslim.or.id , Ustadz Kholid Syamhudi Lc menjelaskan tentang hukum makan babi berdasarkan Islam. Allah Subhanahu wa Ta\'ala telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan akan mempengaruh akhlak dan tabiat seseorang.

Harta dan makanan yang halal serta baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri sendiri, anak dan keluarga.

Jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun lainnya. Sehingga, sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang boleh dimakan.

Di antara hewan yang diharamkan dimakan umat Islam adalah babi. Pelarangan ini sudah dijelaskan dalam Alquran dan sunnah, di antaranya:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah." (QS Al Baqarah: 173)

Allah Subhanahu wa Ta\'ala berfirman:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (QS Al Maaidah: 3)

Allah Subhanahu wa Ta\'ala juga berfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah." (QS An-Nahl: 115)

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda:

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya." (HR Abu Dawud)

Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma\' dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)

Hikmah Haram Makan Babi

Mayoritas ulama menjelaskan sebab pengharaman babi adalah karena najisnya. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta\'ala:

Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)." (QS Al An\'aam: 145)

Sementara Syekh Shalih Al Fauzan mengatakan, "Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali." (Lihat kitab Al Athimah halaman 40)

Penulis kitab Tafsir Al Manaar menyatakan, "Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah)." (Lihat kitab Shohih Fiqh Sunnah, 2/339)

Wallahu ta\'ala a\'lam .

Topik Menarik