Pengertian DUPAK, Penjelasan, dan Syarat-syaratnya Lengkap

Pengertian DUPAK, Penjelasan, dan Syarat-syaratnya Lengkap

Travel | BuddyKu | Senin, 30 Januari 2023 - 11:29
share

DUPAK adalah singkatan dari "Daftar Ujian Pendidikan Angka Kredit", yaitu daftar yang digunakan untuk mencatat hasil ujian pendidikan dan kompetensi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka perolehan angka kredit.

Angka kredit digunakan sebagai dasar perhitungan dalam proses pengangkatan jabatan, promosi pangkat, dan tunjangan profesi bagi PNS. Angka kredit sendiri yaitu skor atau nilai yang diberikan kepada seorang individu atau badan usaha untuk mengukur kinerja, kompetensi, dan kualitas kerja.

Pengertian DUPAK

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan formulir yang digunakan untuk mengusulkan data perorangan pejabat fungsional, terutama guru, yang berisi rincian dari butir kegiatan yang telah dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

DUPAK digunakan sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit. Format DUPAK Guru berisi tentang kegiatan-kegiatan guru mengenai unsur utama dan penunjang.

DUPAK tidak hanya dapat diusulkan pada saat guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, akan tetapi juga dapat diajukan tiap tahun, sehingga apabila sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat maka berkas-berkas yang perlu dipersiapkan tidak menumpuk.

Syarat Penyusuna DUPAK Untuk Guru

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DUPAK GURU meliputi beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya yaitu Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian.

Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) memiliki unsur utama yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.

Dokumen SKP juga harus diperhatikan, dengan memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama meliputi kegiatan seperti menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.

Unsur penunjang dijelaskan seperti membimbing peserta didik dalam melakukan praktik kerja nyata atau prakrik industri dan lain sejenisnya.

Sedangkan ada pula Penetapan Angka Kredit (PAK) yaitu formulir yang sudah berhasil terisi dengan keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai dari butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.