Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya?
JAKARTA, iNews.id - Hukum pacaran jarak jauh dalam Islam menjadi banyak pertanyaan, apakah boleh atau tidak. Apalagi, perkembangan teknologi membuat seseorang bisa berkomunikasi dari mana saja dan kapan saja.
Saat ini, sudah ada banyak fitur yang memudahkan komunikasi untuk menjalin hubungan jarak jauh, misalnya telepon, chatting hingga video call. Lantas, apakah hukum pacaran lewat chat menurut Islam?
Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam
Melansir buku Asiknya Hijrah terbitan Deepublish, pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina. Ketika pasangan ikhwan dan akhwat yang sedang menjalin hubungan entah adik-kakak zone, TTM (Teman Tapi Mesra), ataupun HTS (Hubungan Tanpa Status) semuanya tetap dinamakan pacaran dan ujung-ujungnya adalah zina.
Dalam Quran surat Al Isra ayat 32, Allah SWT berfirman agar umat Islam menjauhi zina. Sebab, perbuatan tersebut merupakan hal yang keji dan buruk.
Arab:
Latin: Wa l taqrabuz-zin innah kna fisyah(tan), wa s\'a sabl(n).
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Dalam hadits riwayat Al Bukhari dari Ibnu Abbas dan Muslim dari Abu Hurairah juga dijelaskan hukum mengenai pacaran, termasuk hukum pacaran jarak jauh dalam Islam, yang berbunyi:
Telah ditulis bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinganya zina adalah mendengar, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara qalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan hal itu atau mendustakannya
Lalu Bagaimana Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam?
Melansir buku Majalah Asy-Syariah edisi 108 terbitan Oase Media, hubungan pria dan wanita yang bukan suami-istri atau mahram dilarang dalam Islam. Karena mengarah kepada maksiat, baik itu jarak jauh, via media sosial apalagi jarak dekat.
Seperti yang sudah Allah sampaikan melalui surah Al-Isra ayat 32, setiap umat Islam tidak boleh mendekati zina atau melakukan zina. Melakukan hal-hal yang akan menimbulkan perzinahan seperti berpacaran, mau dalam jarak jauh maupun jarak dekat hukumnya adalah haram.
Demikian penjelasan tentang hukum pacaran jarak jauh dalam Islam. Semoga dapat menambah pengetahuan kalian ya!
