Tren Istilah Hukum: Apa itu P21?
JAKARTA - Pada proses penanganan hukum di Indonesia, dikenal beberapa istilah sebagai tanda khusus atau kode yang digunakan oleh penegak hukum. Salah satu kode tersebut adalah P21, biasanya kode tersebut digunakan oleh Kejaksaan RI setelah proses penyidikan selesai dilakukan olehtim kepolisian.
Kode P21 merupakan formulir yang digunakan dalam bidang hukum yang merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani. Kode ini menandakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan suatu kasus sudah lengkap.
Kode P21 tersebut sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-132/JA/1 1/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Dalam putusan tersebut, hasil berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian yang di dalamnya juga terdapat hasil penyidikan, dituangkan dalam berkas perkara, yang sering juga disebut dengan berkas lengkap secara formil dan materil.
Kemudian, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kepolisian, berkas tersebut akan dilimpahkanke Kejaksaan RI. Biasanya dalam proses ini disebut juga dengan tahap dua.
Setelah itu, pihak Kejaksaan RI akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri untuk segera dilakukan persidangan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, para pelaku sebuah tindak pidana dapat disebut sebagai seorang terdakwa.
Disisi lain, jika hasil penyidikan dinyatakan kurang lengkap, jaksa penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk segera dilengkapi.
Penyidikan pun wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

