Syarat Beli Minyak Goreng Curah yang Ditetapkan Luhut Tak Berlaku di Pedagang Umum

Syarat Beli Minyak Goreng Curah yang Ditetapkan Luhut Tak Berlaku di Pedagang Umum

Travel | BuddyKu | Senin, 27 Juni 2022 - 14:10
share

JAKARTA Mulai hari ini, 27 Juni 2022, pemerintah mulai menyosialisasikan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu disampaikan oleh Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari yang lewat.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pedagang ataupun pengecer masih menjual minyak goreng curah dengan sistem beli langsung. Alias tak menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi jika ingin membeli minyak goreng curah.

"Kami enggak pakai PeduliLindungi ataupun KTP, kalau mau beli ya beli aja sesuai kebutuhan mereka. Saya enggak tahu kalau ada aturan pakai PeduliLindungi," ujar Agus, pengecer minyak goreng, kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.

Terkait harga, dia menjual minyak goreng curah seharga Rp15.000 per liter. Sementara itu, pedagang lainnya, Sujawati, juga demikian. Ia tidak menerapkan pembelian melalui KTP ataupun aplikasi PeduliLindungi.

"Enggak ada sistem begitu ya, kalau saya. Jadi langsung beli aja. Mau beli berapa pun juga bisa," ungkapnya.

Sujawati menyebut, minyak goreng curah yang dia jual dibanderol Rp16.000 per kg. Ia juga bilang bahwa saat ini pasokan minyak goreng curah sudah mudah didapat. Tak seperti dulu yang harus dibatasi.

"Saya beli di agen sekarang gampang. Mau minta berapa pun stoknya ada. Kalau dulu kan dibatasi," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, minyak goreng curah rakyat (MGCR) dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut bilang, nantinya akan dilakukan sosialisasi yang dilakukan mulai Senin ini hingga 10 Juli 2022. Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.

(uka)

Topik Menarik