Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,14 Miliar

Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,14 Miliar

Terkini | idxchannel | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 16:04
share

IDXChannel - Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Potensi kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan, penindakan dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026) mulai pukul 22.30 WIB di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni, Jumat (23/10/2026)

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO).

Polisi juga mengamankan 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Jumlah tersebut terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.

Selain tabung LPG, petugas menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Berdasarkan pendalaman sementara, kegiatan tersebut diduga berlangsung pada Juni hingga Oktober 2026. Rata-rata produksi setiap bulan mencapai 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung LPG ukuran 50 kilogram.

Dengan asumsi empat bulan produksi penuh, potensi kerugian negara berupa nilai subsidi yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.

“Angka tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap lama kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, dan besaran subsidi resmi,” urainya.

Hasil pemindahan isi tabung LPG itu diduga dijual ke luar pulau, di antaranya ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan daerah sekitarnya. Penjualan juga dilakukan di wilayah Jawa Timur.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik