Anggap Vape Pintu Masuk Narkotika, Kapolri Upayakan Larangan Peredaran
IDXChannel—Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa vape atau perangkat rokok elektrik adalah pintu masuk narkotika jenis cair. Sehingga ia tetap berupaya untuk melarang peredaran rokok elektrik tersebut di Indonesia.
"Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan narkoba ketamin di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suyudi, vape merupakan pintu masuk narkotika, karena telah terjadi evolusi perubahan narkoba di taraf internasional maupun Indonesia.
"Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari bentuk padat menjadi cair. Dan pintu masuknya adalah vape," ujar Suyudi.
Karena itu, kata Suyudi, yang juga merangkap sebagai Kepala BNN, mengaku sejak awal sudah menyatakan komitmennya untuk melarang penjualan vape khususnya di Indonesia.
"Makanya, di kala RDP DPR bulan Mei, saya sampaikan dengan tegas bahwa saya merekomendasikan larangan vape," ucap Suyudi.
Alasannya, menurut Suyudi, BNN dan Polri tidak bisa membedakan cairan yang diisi ke dalam cartridge vape mana yang kimiawi biasa dan yang tercampur narkoba.
"BNN sekalipun, Polri secara kasatmata tidak bisa membedakan. Apalagi dikemas wangi-wangian buah-buahan. Sehingga ganja yang wanginya khas berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup. Sehingga rasanya bisa seperti buah-buahan," tutur Suyudi.
Di sisi lain, Suyudi mengapresiasi Pemprov Sumut yang telah menerbitkan larangan soal larangan penggunaan vape kepada seluruh ASN.
"Makasih Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan melarang vape di ASN, mungkin satu-satunya provinsi di daerah yang mengumumkan dan mengeluarkan kebijakan larangan vape," tutup Suyudi.
(Nadya Kurnia)
