Menkeu Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan mekanisme pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan seperti saat ini, yakni melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Penegasan ini disampaikan menyusul usulan Menteri Koperasi Ferry Juliantono agar pembayaran gaji ASN dan pensiunan dapat disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Suahasil memastikan pemerintah tidak mengubah mekanisme pembayaran gaji ASN. Gaji tetap ditransfer langsung menggunakan sistem yang berlaku saat ini.
"Akan tetap seperti sekarang saya tetap mentransfer seperti sekarang," kata Suahasil saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2026).
Suahasil juga menegaskan bahwa gaji ASN, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, idealnya tetap dibayarkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar pembayaran gaji ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan, dapat dilakukan melalui Kopdes Merah Putih. Menurut Ferry, skema tersebut berpeluang direalisasikan dalam waktu dekat.
Ferry menyebut usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian Koperasi juga tengah mematangkan mekanisme agar rencana tersebut dapat dilaksanakan.
"Mekanismenya mungkin sudah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikcom, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menegaskan belum ada keputusan mengenai perluasan jalur pembayaran gaji maupun pensiun ASN melalui koperasi.
Menurut Ahmad, pembahasan yang berkembang lebih berfokus pada upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank," kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ahmad menjelaskan, keterlibatan koperasi dalam layanan pembayaran tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Koperasi diharapkan menjadi alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, pengembangan layanan tersebut disebut sejalan dengan upaya transformasi koperasi menjadi lembaga ekonomi yang modern dan profesional. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," tuturnya.
Board of Peace Gelontorkan Rp43 Triliun untuk Gaza, 66 Proyek Pemulihan Rampung dalam 6 Bulan
Dengan penegasan Menteri Keuangan tersebut, pembayaran gaji ASN tetap menggunakan mekanisme transfer langsung seperti yang berlaku saat ini. Sementara itu, usulan pelibatan Kopdes Merah Putih dalam layanan pembayaran gaji dan pensiunan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.








