Kemlu Selesaikan 124 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri Sepanjang 2024-September 2026
IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, dalam kurun waktu 2024 hingga September 2026, telah menyelesaikan sebanyak 124 ribu ribu kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Sejak 2024 hingga September tahun ini, Kementerian Luar Negeri telah menyelesaikan sekitar 124 ribu kasus yang melibatkan WNI di luar negeri," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha dalam pernyataan pers pertamanya sebagai Menlu di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Dia mengingatkan ribuan laporan tersebut merepresentasikan kisah kerinduan orang tua yang berharap anggota keluarga mereka dapat kembali ke rumah dengan selamat.
"âDi balik setiap angka itu, ada keluarga yang menunggu, menunggu kabar, dan orang tua yang ingin anaknya pulang dengan selamat," katanya.
Dia pun berharap paspor Indonesia tidak lagi sekadar menjadi dokumen perjalanan, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap WNI di manapun mereka berada.
â"Paspor Indonesia harus berarti satu hal, di mana pun Anda berada, negara ada di belakang Anda," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan perlindungan terhadap WNI merupakan prioritas utama melalui penanganan krisis yang lebih cepat serta pengembangan layanan digital terpadu.
"âKe depan, perlindungan WNI tetap menjadi salah satu prioritas utama, dengan respons krisis yang lebih sigap dan layanan digital yang terintegrasi," kata dia.
(Dhera Arizona)









