Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

Terkini | inews | Kamis, 10 September 2026 - 19:41
share

JAKARTA, iNews.id - Massa yang tergabung dalam Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) berdemonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, terkait penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (10/9/2026). JMI mendesak Kejagung menerapkan sanksi maksimal berupa hukuman mati bagi para pelaku.

Koordinator Aksi JMI Imam Hanafi Abdullah mengatakan, penanganan perkara terhadap mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Menurut JMI, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan program tersebut mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

JMI juga menyoroti temuan Kejagung mengenai dugaan modus dalam perkara tersebut, di antaranya penyalahgunaan anggaran insentif sebesar Rp6 juta untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari.

Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang nonoperasional yang dinilai tidak mendukung pelaksanaan MBG. Barang tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.

"Kasus besar ini tidak boleh hanya ramai di awal kemudian senyap dan pelan-pelan hilang di tengah jalan," kata Imam Hanafi.

Imam meminta penyidik bekerja serius dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.

Dia juga menyoroti dampak dugaan penyelewengan anggaran dan buruknya tata kelola MBG yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan siswa penerima manfaat. JMI menyinggung sejumlah kasus keracunan massal, termasuk yang dialami siswa bernama Febiola Purba, lalu para siswa lain di Rembang, serta Kepala SPPG Jati di Kabupaten Karanganyar.

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa sehingga hukuman yang setimpal adalah hukuman mati atau seumur hidup," kata Imam.

Atas hal tersebut, JMI menyampaikan lima tuntutan kepada Kejagung. Pertama, mendesak pengusutan tuntas dan penetapan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka. Kedua, meminta penyidik tidak berhenti pada tujuh tersangka awal karena masih ada pihak yang diduga menikmati dana MBG.

Ketiga, JMI menuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi Dadan Cs. Keempat, meminta Kejagung tidak menutup mata dan telinga atas penderitaan masyarakat. Kelima, JMI menyerukan pengawalan publik bersama Kejagung untuk mendorong hukuman mati atau seumur hidup bagi seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Topik Menarik