BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Vape Jadi Sorotan
JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Salah satu kapal yang diperiksa adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.
Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Tim kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti tersebut.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan mengembangkan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia.
"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ujar Suyudi, Selasa (1/9/2026).
Menurut Suyudi, temuan tersebut menjadi perhatian serius BNN di tengah maraknya penyalahgunaan ketamin melalui perangkat vape.
Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, sebanyak 1.420 sampel atau 99 persen positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
"Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas," tuturnya.
Temuan pada sejumlah sampel cairan vape menunjukkan perangkat tersebut telah dimanfaatkan sebagai salah satu media penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Modus tersebut juga berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lainnya.
BNN Periksa Dua Kapal
Selain Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Tim gabungan mengamankan kapal tersebut pada 25 Agustus 2026.
MV Ashley kemudian dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan memeriksa dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.
Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Rangkaian temuan tersebut, menurut BNN, semakin memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin. BNN mendorong agar zat tersebut segera masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap ketamin.
BNN menilai celah regulasi terkait ketamin selama ini kerap dimanfaatkan bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum," kata Suyudi.
Menurutnya, penggolongan ketamin sebagai narkotika akan memperkuat instrumen hukum aparat dalam memberantas peredaran gelap zat tersebut.
"Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun," ujarnya.
BNN bersama tim gabungan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









