Wacana Bentuk Pengadilan Ad Hoc, Bukti Prabowo Semangat Benahi BUMN
IDXChannel - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara tentang pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana pengadilan ad hoc dan amnesti bagi petinggi BUMN yang mengembalikan kekayaan negara.
Secara substantif, ia mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo adalah semangat untuk membenahi perusahaan-perusahaan BUMN.
“Sebenarnya yang secara substantif harus atau apa namanya dimaksud oleh Bapak Presiden adalah betapa beliau dalam 21 bulan masa kepemimpinan ini mencoba membenahi beberapa sektor yang salah satunya yang paling beliau concern adalah mengenai BUMN kita,” kata Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Dia menilai, pernyataan Prabowo tentang pengadilan ad hoc maupun amnesti muncul dalam konteks keinginan pemerintah membenahi berbagai persoalan di tubuh BUMN, termasuk kemungkinan ditemukannya tindakan korporasi pada masa lalu yang dinilai tidak tepat.
“Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang apa namanya tidak terbatas untuk membenahi BUMN kita,” ujar dia.
Prasetyo mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum pada tahap pembahasan mengenai pemberian amnesti kepada petinggi BUMN.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti,” katanya.
Dia menilai fokus utama pemerintah saat ini adalah memperbaiki tata kelola BUMN. Menurutnya, pembenahan tersebut mulai memberikan dampak terhadap kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah.
Prasetyo mengatakan konsolidasi BUMN di bawah manajemen Danantara juga telah menghasilkan keuntungan yang dinilai membanggakan.
“Akibatnya itu membawa keuntungan ya baik bagi perusahaan-perusahaan BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan gitu, hampir 300 sampai 400 persen. Jadi semangatnya itu, belum sampai ke masalah amnesti,” jelas dia.
Sementara itu, terkait penegakkan hukum terhadap dugaan korupsi di BUMN, ia menyebutkan proses tersebut telah berjalan. Proses tersebut, lanjut dia, turut melibatkan aparat penegak hukum.
Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan
“Kalau diperhatikan kan sebenarnya proses itu sudah, sudah berjalan dan selama ini dalam proses pembenahan itu kan juga tidak pernah terlepas juga dari keterlibatan institusi-institusi lain, terutama aparat-aparat penegak hukum,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)









