Kejagung Segera Tunjuk Pejabat 7 Kejari Baru, Kantor Sementara Disiapkan

Kejagung Segera Tunjuk Pejabat 7 Kejari Baru, Kantor Sementara Disiapkan

Terkini | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 07:31
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menunjuk pejabat struktural untuk mengisi jabatan di tujuh kejaksaan negeri (kejari) yang baru dibentuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya akan mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan.

“Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada kejaksaan negeri yang baru dibentuk tersebut,” ujar Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (29/7/2026).

Anang menambahkan, terkait pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

Dia menjelaskan, pembentukan kejari baru itu merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri.

“Dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," tuturnya.

Anang berharap, pembentukan jejari yang baru ini menghadirkan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

“Proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” kata dia.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk sebanyak tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut mengatur pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (26/7/2026), salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Kemudian, salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Sementara itu, dalam Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya.

Topik Menarik