92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Dicekal Masuk RI Seumur Hidup
IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan deportasi massal terhadap 92 WN China sindikat pelaku penipuan investasi di Batam. Puluhan WN China itu juga masuk dalam daftar penangkalan seumur hidup masuk Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan deportasi ini merupakan permintaan resmi otoritas Republik Rakyat China (RRC) melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah China juga memfasilitasi penuh pemulangan ini dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ini.
"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Hendarsam menegaskan, proses hukum bagi 92 WNA tersebut diserahkan kepada otoritas China agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," ujar Hendarsam.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana deportasi dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, China melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Galih juga menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi demi menjaga situasi tetap kondusif. Seluruh proses pemulangan ini dipastikan tidak mengganggu alur pelayanan penumpang reguler.
"Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler," ujar Galih.
(Dhera Arizona)









