Menhut Tegaskan Sudah Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Bantah Lepas Kawasan Hutan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penjelasan diberikan setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli memaparkan secara terperinci kronologi audiensi dengan Suhardiman, proses pengembalian amplop yang ditinggalkan usai pertemuan, hingga penegasannya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Raja Juli menegaskan, keputusannya menyampaikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2027).
Dia mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada Selasa (2/6/2026). Pertemuan digelar setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kemenhut.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.
Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya.
Setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Mahfudz menerbitkan surat tugas, Raja Juli kemudian menghubungi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Suhardiman.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” katanya.
Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. Selain menjelaskan kronologi audiensi, Raja Juli juga membantah adanya dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Dia memastikan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut selama menjabat sebagai Menhut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” tegasnya.
Raja Juli kembali menegaskan Kemenhut akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” pungkasnya.
Diketahui, Suhardiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026) lalu. Penyerahan diri dilakukan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta.
Setelahnya, Suhardiman dan Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kuansing bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Suhardiman diduga meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada calon Sekda Kuansing.









