Kubu Roy Suryo Geram Bandingkan dengan Kasus Razman Nasution dan Silfester Matutina

Kubu Roy Suryo Geram Bandingkan dengan Kasus Razman Nasution dan Silfester Matutina

Terkini | okezone | Senin, 22 Juni 2026 - 09:46
share

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur, mempertanyakan prosedur penahanan keduanya terkait kasus dugaan ijazah palsu. Ia membandingkan perlakuan hukum yang diterima kliennya dengan kasus pencemaran nama baik lainnya, seperti perkara Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea.

Menurutnya, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal yang disangkakan awalnya adalah pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP) yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Ia juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun juga tidak pernah menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung meski korbannya adalah pejabat negara.

Abdul Gafur kemudian mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara kliennya. Ia menilai pasal tersebut dipaksakan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

 

"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan begitu perkara dinyatakan P21 akan dilakukan penangkapan dan penahanan,”ujarnya.

“Kami yakin pasal 32, 35 itu tidak akan terbukti di persidangan karena deliknya tidak sesuai dengan konstruksi peristiwa ini," pungkasnya.

Topik Menarik