Kronologi Lengkap Selebgram Adam Deni Rusak Ruko hingga Pamer Airsoftgun di Jakarta Utara
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) usai diduga melakukan melakukan pengerusakan di salah satu fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Adam diduga juga membawa airsoftgun saat kejadian.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).
Budi mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Kejadian terjadi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6) pukul 20.30 WIB. Tersangka ADG saat itu mendatangi usaha korban dan memaksa masuk.
Adam Deni kemudian melakukan tindakan pengrusakan yang menyebabkan hancurnya papan reklame toko, kerusakan pada kursi, fasilitas sanitasi dan dinding pembatas gypsum.
Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoftgun kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.
Keesokan harinya, Kamis (18/6) malam, ABG kembali mendatangi lokasi tersebut dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir. Tindakan tersangka pun langsung dilaporkan karyawan toko kepada Polsek Cilincing.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata dia.
Budi menyebut bahwa ADG telah mengakui seluruh perbuatan ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Tersangka juga disebut mengajukan permohonan keadilan restoratif.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tegas Budi.
Adapun total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.
PRT yang Selamat usai Lompat dari Rumah Majikan di Benhil Mengaku Alami Tekanan Psikologis
Atas tindakan yang dilakukan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan barang milik orang lain.








