Anggota KKB HSSBI Yahukimo Ditembak saat Kabur, Ini Sepak Terjangnya

Anggota KKB HSSBI Yahukimo Ditembak saat Kabur, Ini Sepak Terjangnya

Berita Utama | inews | Minggu, 21 Juni 2026 - 10:18
share

JAKARTA, iNews.id- Pengejaran terhadap anggota KKB ke;lompok HSSBI terus digencarkan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.

Setelah melumpuhkan Komandan Operasi HSSBI berinisial Y, petugas gabungan kembali menangkap anggota KKB HSSBI berinisial AB alias UB. Pelaku ditembak lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. 

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan, keberhasilan penangkapan AB alias UB merupakan hasil kerja sama dan tindak lanjut informasi di lapangan terkait keberadaan salah satu anggota kelompok HSSBI di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

"Pada saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya," kata Yusuf, Minggu (21/6/2026). 

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah amunisi senjata api. 

"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka," ujarnya. 

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa hasil pengembangan kasus mengarahkan tim pada sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial BK serta menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, dan perlengkapan lain yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB diketahui merupakan bagian dari pasukan Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025,” ucapnya.

Selain itu, yang bersangkutan juga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.

“Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan terhadap kendaraan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain. Berdasarkan pasal-pasal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Topik Menarik