36 Calon Hakim Agung Rampung Tes Kesehatan, KY Mulai Telusuri Rekam Jejak
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 36 calon hakim agung telah merampungkan tes kesehatan yang digelar Komisi Yudisial (KY). Tahapan itu juga diikuti oleh empat calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) serta dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di MA.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan asesmen kepribadian, para peserta selanjutnya akan memasuki tahap klarifikasi rekam jejak sebagai bagian dari proses seleksi calon hakim agung tahun 2026.
Adapun tahap seleksi kesehatan berlangsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada 3-5 Juni 2026. Sementara asesmen kepribadian dilaksanakan pada 3-4 Juni 2026 di Gedung KY, Jakarta.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun mengatakan para peserta menjalani serangkaian tahapan seleksi yang meliputi pemeriksaan kesehatan, asesmen kepribadian, dan penelusuran rekam jejak.
"Pemeriksaan kesehatan untuk mengukur kondisi kesehatan jasmani (fisik) dan rohani (jiwa) peserta guna memastikan mereka memiliki stamina, kestabilan emosi, serta kelayakan fisik sebagai hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Sementara asesmen kepribadian meliputi berbagai tahapan yang bertujuan menilai potensi psikologis, integritas, dan kompetensi para calon hakim sebelum memasuki proses seleksi berikutnya," jelas Asrun dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Selain itu, KY akan mengklarifikasi 36 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc di MA Tahun 2026 guna memperoleh kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak para calon.
Menurut Asrun, klarifikasi tersebut mencakup informasi yang berasal dari masyarakat, hasil penelusuran rekam jejak, serta hasil penelaahan harta kekayaan yang diperoleh melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahapan ini dilakukan untuk menelusuri integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para calon.
"Klarifikasi rekam jejak ini dilakukan untuk memvalidasi informasi yang masuk ke KY," lanjutnya.
KY juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis terkait rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, khususnya mengenai integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon.
Masukan tersebut dapat disampaikan paling lambat 5 Agustus 2026 melalui surat elektronik ke rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau dikirim ke Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
"KY juga menegaskan bahwa peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," pungkas Asrun.









