Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Terkini | inews | Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:34
share

JAKARTA, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan pelaku begal. Modus para pelaku yakni menuduh korban menganiaya anggota keluarga mereka.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berinisial C, C dan A diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat. Para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada 10 Mei 2026 lalu.

“Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga mereka,” ujar Parman, Jumat (29/5/2026).

Setelah korban berhenti, kata dia, para pelaku langsung mengintimidasi dan mengerumuni korban hingga ketakutan dan tidak dapat melawan.

Dia mengatakan para pelaku tak hanya merampas sepeda motor. Mereka juga mengambil handphone serta menganiaya korban dengan cara memukul hingga menendang.

“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.

Parman menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku tidak menggunakan senjata tajam maupun mengaku sebagai aparat. Namun mereka memanfaatkan jumlah pelaku untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.

“Mereka beraksi bertiga hingga berempat. Korban dibuat takut dengan cara dikerumuni dan diintimidasi. Jika ada benda di sekitar lokasi seperti kayu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran pengendara motor di lokasi yang sepi.

Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba hingga bermain judi slot online.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cengkareng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 262 KUHP.

Topik Menarik