Diduga Jadi Agen Israel, Dua Wanita di Iran Dihukum 27 Tahun Penjara!
TEHERAN - Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman penjara total 53 tahun kepada dua wanita, yang dituduh terlibat aktivitas mata-mata untuk Israel. Informasi tersebut disampaikan kantor berita resmi Iran, IRNA.
Dilansir dari Aljazeera, Sabtu (23/5/2026). Dalam putusan itu, salah satu wanita dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, sementara wanita lainnya dihukum 27 tahun penjara.
Ketua Mahkamah Agung Provinsi Semnan menyebut kedua terdakwa terbukti menjalin komunikasi dengan jaringan yang dianggap bermusuhan dengan Iran.
“Mereka berkomunikasi aktif dengan jaringan-jaringan yang bermusuhan dan mengirimkan konten video serta informasi yang dibutuhkan musuh untuk mengarahkan tindakan pelecehan terhadap bangsa Iran yang mulia,” ujar pejabat tersebut.
Pihak berwenang Iran juga menyebut kasus ini sebagai peringatan bagi pihak lain yang dianggap bekerja sama dengan musuh negara.
“Nasib kedua tentara bayaran ini adalah pelajaran bagi semua orang yang, dengan berpura-pura menjadi sekutu musuh-musuh Zionis-Amerika, telah menargetkan keamanan rakyat Iran yang tercinta,” lanjut pernyataan tersebut.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Israel terkait tuduhan tersebut.










