Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten Dibongkar Bareskrim, 2 Tersangka Ditangkap!

Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten Dibongkar Bareskrim, 2 Tersangka Ditangkap!

Terkini | okezone | Minggu, 3 Mei 2026 - 04:10
share

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujar Nunung, Sabtu (2/5/2026).

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan,” katanya.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Irhamni menjelaskan, pelaku menggunakan modus memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan,” ungkapnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.

Topik Menarik