42 Jamaah Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj : Harus Lewat Jalur Resmi!
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Diketahui, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jamaah haji nonprosedural atau ilegal.
1. Haji Harus Melalui Jalur Resmi
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jamaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jamaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.
Hasan menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Sanksi yang dikenakan tidak ringan. Sanksinya mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisasi, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tutur Hasan.










