DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi ini diberikan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dilakukan DJP.
DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat, dengan ketentuan tertentu, di antaranya Wajib pajak badan yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2025, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Adapun, setelah jatuh tempo hingga maksimal satu bulan, tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Dalam ketentuan tersebut, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaporan SPT Badan diberikan kelonggaran hingga 31 Mei 2026 mendatang. Hal tersebut melihat banyaknya permintaan dari wajib pajak, terutama Badan, untuk meminta perpanjangan waktu pelaporan pajak.
"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah batas waktu, namun masih dalam periode maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam hal sanksi administratif telah terlanjur ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP menegaskan bahwa penghapusan akan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.










