KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan usai Ramai Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta. Pihaknya pun mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum komprehensif.
“Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar kita membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar mencegah, bukan hanya bereaksi setelah kejadian,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Jasra mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Jasra menilai penegakan hukum saja tidak cukup tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh.
Menurutnya, banyak orang tua terpaksa menitipkan anak ke daycare karena tekanan ekonomi.
“Bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak punya pilihan. Mereka harus bekerja dengan penghasilan terbatas sehingga tidak mampu menyediakan pengasuhan yang layak di rumah,” ungkap dia.
Ia juga menyoroti maraknya daycare tidak berizin yang menawarkan tarif murah dengan mengorbankan kualitas layanan. Kondisi ini membuat anak-anak rentan mengalami kekerasan akibat fasilitas yang tidak layak dan minimnya pengawasan.
Selain itu, ia mengungkapkan rendahnya kualitas dan kesejahteraan tenaga pengasuh turut menjadi pemicu kekerasan. Beban kerja tinggi tanpa pelatihan memadai membuat pengasuh rentan stres dan melampiaskan emosi kepada anak.
“Kita butuh langkah besar. Negara tidak boleh absen ketika anak kehilangan hak pengasuhan yang layak,” ungkapnya.
Untuk itu, KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan audit dan penertiban terhadap seluruh daycare di Indonesia. Serta, mengimbau orang tua agar lebih selektif dalam memilih daycare dan peka terhadap perubahan perilaku anak.










