Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang

Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang

Terkini | inews | Senin, 20 April 2026 - 19:40
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka terkait longsor TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi di zona 4A pada Minggu (9/3/2026) lalu itu menewaskan 7 orang dan melukai 6 lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar prosedur.

"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tutur dia.

Dia menjelaskan Kementrian LH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap atas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. 

TPST Bantargebang juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah pada Desember 2024. Namun dari hasil pengawasan pada April dan Mei 2025, pengelolaan TPST Bantargebang belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Adapun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam proses penyidikan kasus ini. Hal tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan profesional. 

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.

Topik Menarik