KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Terkini | inews | Minggu, 19 April 2026 - 20:14
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, banyak aliran dana korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengalir ke berbagai pihak yang dilakukan koruptor laki-laki. Mulai dari istri, anak hingga ke wanita simpanan atau selingkuhan.

Hal ini disampaikan Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto. 

Awalnya, Ibnu mengatakan, praktik korupsi sering kali menyebabkan tindak pidana lain, salah satunya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya begitu," ujar Ibnu dikutip, Minggu (19/4/2026). 

Ibnu menambahkan, dalam praktik TPPU, koruptor akan mengalihkan uang ke pihak lain. Jika terhadap orang terdekat yang bersangkutan sudah dilakukan dan dianggap kurang, maka akan mencari pihak lain. 

"Begitu korupsi, semua sudah apa namanya si koruptor ini, semuanya sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah, untuk amal ibadah sudah. Wah, untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah, untuk tabungan sudah. Bingung. Ke manakah uang satu miliar ini? Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi, takut sama PPATK," ucapnya.

Dia mengatakan, 81 persen koruptor laki-laki mengalihkan dana korupsinya ke wanita lain, hingga akhirnya menjadi selingkuhan si pelaku.

"Ke mana? ngeliat ini yang cantik-cantik di sana tuh. Mulai cari yang bening-bening ini. Nah, didekati, 'Adinda kuliah di mana kamu Adinda?' 'haai Mas', si ceweknya gitu, padahal udah tua dibilang mas, 'kok kamu bilang Mas' 'Bapak masih muda kan', Itu cerita di sana ya, tapi betul itu adanya. Ratusan juta dikucurkan kepada si cewek itu," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu menegaskan pihak perempuan tersebut bisa turut terjerat dalam tindak pidana sebagai pelaku pasif. 

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan, sebagai pelaku pasif. Menerima, menabung, menyimpan, terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana," tuturnya. 

Dia menuturkan, setelah adanya aliran uang tersebut maka akan muncul kasus baru, yakni perselingkuhan. 

"Nah itu sudah muncul yang bening-bening tadi, itu namanya apa, pak? Selingkuh," ujarnya.

Topik Menarik