Rekonstruksi, Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Peragakan 45 Adegan

Rekonstruksi, Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Peragakan 45 Adegan

Terkini | okezone | Minggu, 5 April 2026 - 14:29
share

JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary (DA), cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori, yang diduga dibunuh mantan suaminya berkebangsaan Irak, Fuad.

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J. Atupah, menyebutkan rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu 1 April lalu. Dalam kegiatan tersebut, 45 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya peristiwa pembunuhan dilakukan.

“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ terhadap saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy, Minggu (5/4/2026).

“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan,” sambungnya.

Adegan demi adegan diperankan langsung oleh tersangka Fuad. Rekonstruksi dimulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, kemudian berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.

Penyidik menyebut adegan paling krusial terjadi pada adegan ke-21. Pada bagian ini, tersangka yang disebut sebagai suami siri korban memperagakan tindakan menyayat leher korban di dalam kamar kontrakan.

“Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat pada adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” ujarnya.

Selain menghadirkan tersangka, lanjut dia, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian. Kehadiran saksi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dengan kondisi di lapangan.

Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu 21 Maret, pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu 21 Maret, pukul 03.00 WIB.

Topik Menarik