2 WNA Asal Liberia Ditangkap di Jakbar Terkait Penipuan Uang Palsu Black Dollar
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Liberia atas dugaan terlibat dalam penipuan uang palsu dengan modus black dollar atau dolar hitam. Kedua WNA berinisial SDT dan I ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat pada Rabu (18/3/2026).
“Dua orang pelaku WN Liberia diamankan di sebuah apartemen di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat karena penipuan modus black dollar,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Jumat (27/3/2026).
Andaru belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi hingga peran kedua pelaku. Ia menyebutkan, saat ini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
“Saat ini kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Jakbar,” ujarnya.
Dari video yang diterima, SDT dan I ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat saat sedang makan di sebuah ruangan dalam gedung apartemen.
Saat itu, petugas menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya. Setelahnya, petugas langsung meminta keduanya mengangkat tangan guna dilakukan pemeriksaan badan.
Kemudian, salah satu petugas tampak mengamankan satu buah koper yang di dalamnya terdapat satu bundel dengan bungkus warna cokelat, diduga berisi cairan black dollar.
Dilansir dari berbagai sumber, black dollar merupakan modus penipuan mata uang asing yang dilapisi karbon hitam untuk mengelabui petugas imigrasi atau bea cukai saat penyelundupan, dan sering digunakan dalam tindak pidana.
Pelaku mengklaim uang tersebut asli dan perlu dibersihkan dengan cairan kimia, namun sebenarnya ini adalah penipuan untuk mencuri uang korban.









